Hak Waris Bagi Anak Angkat Ditinjau dalam Aspek Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i3.89Keywords:
inheritance rights, Adopted Child, Islamic LawAbstract
Abstract
The provisions of child adoption are specified in Islamic Law. The law states that child adoption is permissible as long as it is in the best interests of the adopted child. However, issues or problems arise with the adoption of children associated with inheritance issues. In Islamic law, the status of adopted children cannot be equated with biological children so that they cannot receive inheritance from their adoptive parents. However, the adopted child is entitled to a will from his adoptive parents provided that it cannot be more than one-third of the assets of the adoptive parents. The type of research is a qualitative research method of literature study. The method used is library research, data collection by searching for sources and reconstructing from various sources such as books, journals, and existing research. The result is that qualitative research is carried out with a research design whose findings are not obtained through statistical procedures or in the form of counts, but aims to reveal phenomena in a holistic-contextual manner by collecting data from natural settings and utilizing researchers as key instruments. The conclusion is that according to Islamic law, adopted children can remain as legitimate children based on court decisions by not breaking the relationship of nasab with or blood with their biological parents because the principle of child adoption according to the compilation of Islamic law is a manifestation of faith which manifests in the form of maintaining other people's children as children in the form of childcare by maintaining all the needs and needs of the child's life.
Keywords: inheritance rights, Adopted Child, Islamic Law
Abstrak
Ketentuan Pengangkatan anak sudah ditentukan di dalam Hukum Islam. Dimana perangkat hukum tersebut menyatakan bahwa pengangkatan anak adalah sesuatu yang diperbolehkan selama demi kepentingan terbaik bagi anak angkat. Akan tetapi muncul persoalan atau masalah terhadap pengangkatan anak yang dikaitkan dengan persoalan waris. Dalam hukum Islam status anak angkat itu tidak dapat disamakan dengan anak kandung sehingga tidak dapat menerima harta warisan dari orang tua angkatnya. Meskipun demikian, anak angkat tersebut berhak mendapatkan wasiat dari orang tua angkatnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaan orang tua angkat.. Adapun jenis penelitian ini metode penelitian kualitatif studi pustaka. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research),pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan merkontruksi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan riset-riset yang sudah ada. Hasilnya bahwa penelitian kualitatif dilakukan dengan desain penelitian yang temuan-temuannya tidak didapatkan melalui prosedur statistik atau dalam bentuk hitungan, melainkan bertujuan mengungkapkan fenomena secara holistik-kontekstual dengan pengumpulan data dari latar/ setting alamiah dan memanfaatkan peneliti sebagai instrument kunci. Adapun Kesimpulan yaitu Menurut hukum Islam, anak angkat bisa tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan cara tidak memutuskan hubungan nasab dengan atau darah dengan orang tua kandungnya ini dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut kompilasi hukum Islam merupakan manifestasi keimanan yang mana mewujudkan dalam bentuk memelihara anak orang lain sebagai anak dalam bentuk pengasuhan anak dengan memelihara segala keperluan dan kebutuhan hidup dari anak tersebut.
Kata Kunci: hak waris, Anak Angkat, Hukum Islam
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.