https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/issue/feedIndonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory2026-10-18T01:50:56+00:00Anwar Hafidzi Anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.idOpen Journal Systems<h2> </h2> <table cellspacing="0" cellpadding="0"> <tbody align="top"> <tr> <td>Journal Title</td> <td>: Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory</td> </tr> <tr> <td>E-ISSN</td> <td> <div>:<a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20231027210992318"> 3031-0458</a> (310458/II.7.4/SK.ISSN/12/2023)</div> </td> </tr> <tr> <td>DOI Prefix</td> <td>: <a href="https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1725">https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1</a></td> </tr> <tr> <td>Editor in Chief</td> <td> <div>: Laheva Lahea (Scopus ID: 57215653628) </div> </td> </tr> <tr> <td>E-mail</td> <td>: journalsharia@gmail.com</td> </tr> <tr> <td>Publisher</td> <td> <p>: PT. Sharia Journal and Education Center Publishing<br /><br /></p> </td> </tr> <tr> <td>Frequency</td> <td>: 4 issues per year (Mar, June, Sept, December)</td> </tr> <tr> <td valign="top">Citation Analysis</td> <td> <div>: Sinta | Google Scholar |Citedness in Scopus | DOAJ | <a href="https://journals.indexcopernicus.com/search/journal/issue?issueId=all&journalId=130802">Index Copernicus</a> </div> <div> </div> </td> </tr> </tbody> </table> <p> </p> <table width="709"> <tbody> <tr> <td width="519"> <p>The "Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory" is a scholarly journal that focuses on advancing the understanding and exploration of Islamic jurisprudence and legal theory within the context of Indonesia. The journal serves as a platform for researchers, academics, and practitioners to contribute to the development and dissemination of knowledge in the field of Islamic law and its theoretical foundations.</p> <p>The "International Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory" is 4 issues per year (Mar, June, Sept, December). This publication schedule provides researchers and academics with the opportunity to submit their contributions according to the journal's publishing cycle.</p> <p>The journal publishes original research articles, theoretical papers, critical reviews, and comparative studies that address various aspects of Islamic jurisprudence and legal theory, with a specific emphasis on the Indonesia context. It covers a wide range of topics, including Islamic legal principles and methodology, contemporary issues in Islamic jurisprudence, comparative legal analysis, legal theory and jurisprudential debates, legal reform and development, and interdisciplinary perspectives.</p> <p>By providing a comprehensive understanding of Islamic jurisprudence and legal theory, the journal aims to contribute to academic discourse, inform policy discussions, and promote the application of Islamic legal principles in the Indonesia legal system. It welcomes rigorous and scholarly contributions that enhance knowledge, foster critical thinking, and advance the understanding and application of Islamic law within the Indonesia context.</p> <p><a href="https://journals.indexcopernicus.com/search/journal/issue?issueId=all&journalId=130802"><img src="https://shariajournal.com/public/site/images/admin/logo.png" alt="" width="626" height="144" /></a></p> </td> </tr> </tbody> </table>https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/2056Sosiologi Hukum Dalam Dinamika Masyarakat Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Keadilan Sosial, Dan Realitas Sosial2026-10-10T09:45:06+00:00Muhammad Haddadhaddad.apk@gmail.comYulia Erliana Wulandarihaddad.apk@gmail.comMuhammad Ainihaddad.apk@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma tertulis yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga sebagai institusi sosial yang keberadaannya dipengaruhi oleh nilai, budaya, struktur kekuasaan, dan perkembangan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, penerapan hukum menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan antara peraturan dan praktik, ketimpangan akses terhadap keadilan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan sosiologi hukum dalam memahami efektivitas hukum serta menjelaskan pentingnya pendekatan sosial dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keberhasilan hukum tidak cukup diukur berdasarkan kelengkapan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dinilai dari kemampuan hukum dalam menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan perlindungan yang setara, serta mewujudkan keadilan substantif. Oleh karena itu, sosiologi hukum memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan hukum Indonesia yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2026-10-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/2066Konstruksi Logika Hukum Islam Dalam Pembagian Bersama Pascaperceraian Bagi Istri Yang Tidak Bekerja (Studi Pustaka)2026-10-17T12:45:58+00:00Al Vaya Fitria240102010078@mhs-uin-antasari.ac.idMariani Marianidr.mariani@uin-antasari.ac.id<p>Artikel ini mengkaji konstruksi logika hukum Islam dalam pembagian harta bersama pasca perceraian bagi istri yang tidak bekerja secara formal. Persoalan utama yang diangkat adalah apakah istri yang tidak berkontribusi secara finansial tetap berhak memperoleh bagian harta bersama, serta bagaimana prinsip keadilan dan <em>Maqashid Syariah</em> digunakan dalam menilai kontribusi istri terhadap kelangsungan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, kaidah fikih, dan konsep <em>Maqashid Syariah</em>. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menetapkan pembagian harta bersama sebesar 50:50 bagi mantan suami dan istri, sepanjang tidak ada perjanjian lain; ketentuan ini berlaku tanpa membedakan apakah istri bekerja atau tidak. Dalam logika hukum Islam, istri yang mengurus rumah tangga, mengasuh anak, dan mendukung suami tetap memiliki kontribusi yang bernilai hukum, sehingga perannya tidak boleh diabaikan hanya karena tidak menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, pembagian harta bersama sebaiknya tidak dipahami secara kaku sebagai pembagian formal, melainkan harus ditempuh melalui penafsiran yang berorientasi pada keadilan substantif, kemaslahatan keluarga, perlindungan hak istri, dan perlindungan harta (<em>ḥ</em><em>if</em><em>ẓ</em><em> al-māl</em>). Artikel ini menyimpulkan bahwa istri yang tidak bekerja tetap berhak atas harta bersama dan berpotensi memperoleh porsi yang lebih besar apabila kontribusi domestiknya serta kondisi ekonominya setelah perceraian dipertimbangkan oleh hakim.</p>2026-10-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/2067 Penggunaan Penalaran Deduktif Dalam Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Hukum Perjanjian Indonesia 2026-10-18T01:50:56+00:00Raudatun Nisaraudatunnisa1010@gmail.comMariani Marianidr.mariani@uin-antasari.ac.id<p>Asas kebebasan berkontrak sebagaimana diakaomodasi dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata memberikann otonomi bagi para pihak untuk meruuskan substansi perjanjian. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan wajib tunduk pada limitasi normatif seperti syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) serta pembatasan kausa terlarang (Pasal 1337 KUHPerdata). Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan penalaran deduktif dalam menganalisis batasan asas kebebasan berkontrak serta menguji korelasi antara norma hukum umum, dan kesepakatan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan <em>(statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach). </em>Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara deskriptif-analitis berbasis logika soligisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran deduktif berperan krusial dalam menghubungkan norma hukum abstrak dengan kasus konkret secara logis dan sistematis. Pengujian deduktif membuktikan bahwa consensus para pihak tidak dapat mengesampingkan larangan hukum yang bersifat memaksa, serta membantu membedakan syarat keabsahan subtansial dengan formalitas administratif. Dengan demikian, penalaran deduktif memastikan bahwa asas kebebasan berkontrak diterapkan secara terstruktur tanpa mengabaikan batas-batas hukum positif di Indonesia.</p>2026-10-17T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026