Praktik Gadai Rumah Yang Digadaikan Kembali (Studi Kasus Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.624Keywords:
Praktik, Gadai, RumahAbstract
Abstract
This research is motivated by the practice of pawning a re-pawned house in Banua Batung Village, Pandawan District, Hulu Sungai Tengah Regency which is carried out by several people in overcoming their daily needs. Pawn is one way to quickly get a money loan with collateral. The legal basis for pawning is allowed, but the utilization of the pawn object is not allowed in Islam or civil law, because it contradicts the terms of the pawn. Therefore, this research aims to find out how the practice of pawning a re-pawned house in Banua Batung Village, Pandawan District, Hulu Sungai Tengah Regency and to find out the factors that cause the pawn giver to re-pawn his house in Banua Batung Village, Pandawan District, Hulu Sungai Tengah Regency. The research method used is empirical law with a qualitative approach. The results of this study include, among others, in practice, the utilization of the pawn object by rahin (pawn giver) without the knowledge and permission of murtahin (pawn recipient). According to the Hanafiyah and Malikiyah scholars and article 1150 of the Civil Code, rahin may not use collateral without the permission of the pawn holder and vice versa. The factor causing the pawn giver to re-mortgage the collateral is that in the first case the rahin argued because of the urgent need to fulfill his daily needs. As for the second case, the reason why rahin borrowed money was to play dice that used money or was called a gambling game.
Keywords; Practice, Pawn, House
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya praktik gadai rumah yang digadaikan kembali di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilakukan beberapa masyarakat dalam mengatasi kebutuhan sehari-hari. Gadai merupakan salah satu cara cepat mendapatkan pinjaman uang dengan barang jaminan. Adapun dasar hukum gadai diperbolehkan, namun dalam pemanfaatan objek gadai tidak diperbolehkan dalam Islam maupun perdata, karena bertentangan dengan syarat gadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik gadai rumah yang digadaikan kembali di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan untuk mengetahui faktor penyebab pemberi gadai menggadaikan kembali rumah yang dimilikinya di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini antara lain yaitu, dalam praktiknya adanya pemanfaatan objek gadai oleh rahin (pemberi gadai) tanpa sepengetahuan dan seizin dari murtahin (penerima gadai). Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah dan pasal 1150 KUHperdata rahin tidak boleh menggunakan barang jaminan tanpa seizin dari pemegang gadai begitu sebaliknya. Faktor penyebab pemberi gadai menggadaikan kembali barang jaminannya yaitu untuk kasus pertama rahin beralasan karena kebutuhan yang mendesak untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Adapun dalam kasus kedua alasan rahin meminjam uang adalah untuk bermain dadu yang menggunakan uang atau disebut permainan judi.
Kata Kunci; Praktik, Gadai, Rumah
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.