Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Kemitraan Bagi Hasil Usaha Pertukangan Kayu (Studi Kasus Kelurahan Alalak Selatan Kota Banjarmasin)

Authors

  • Achmad Azhar Basyir Prodi S2 HES Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Prodi S2 HES Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • M. Hanafiah Prodi S2 HES Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.228

Keywords:

Kerjasama, bagi hasil, usaha perkayuan

Abstract

Abstract

Cooperation is one of the recommended forms of transaction in Islam. This practice is basically based on the principles of justice and mutual consent (agreement). One of the profit-sharing cooperation forms that is widely applied is in the timber business sector. In the profit-sharing cooperation practice of lt he timber business in Alalak Selatan Village, it is still carried out verbally and uses customs that are still applied there. This paper aims to analyze the profit-sharing cooperation practice of the timber business from the perspective of muamalah jurisprudence. This research method uses a qualitative method by conducting observations and interviews. From the results of the research conducted, it was found that the profit-sharing cooperation practice in the timber sector was not in accordance with the principles of muamalah. As it should be, this is based on the contract and profit sharing

Keywords: Cooperation, profit sharing, timber business

 

Abstrak

Kerjasama merupakan salah satu bentuk  transaksi yang dianjurkan dalam Islam. Praktik ini pada dasarnya memiliki prinsip keadilan dan suka sama suka (kesepakatan). Salah satu bentuk kerjasama bagi hasil yang banyak diterapkan salah satunya adalah pada bidang usaha perkayuan. Dalam praktik kerjasama bagi hasil usaha perkayuan di Desa Alalak Selatan masih dilakukan secara lisan dan mengunakan kebiasaan yang masih diterapkan disana. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis praktik kerjasama bagi hasil usaha perkayuan dari tinjauan fikih muamalah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa praktik kerjasama bagi hasil dibidang perkayuan belum sesuai dengan prinsip muamalah. Sebagaimana mestinya, hal ini didasari pada akad dan pembagian hasil.

Kata Kunci: Kerjasama, bagi hasil, usaha perkayuan

Downloads

Published

2023-12-12