Penggunaan Penalaran Deduktif Dalam Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Hukum Perjanjian Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i4.2067Keywords:
Asas Kebebasan Berkontrak, Hukum Perjanjian, Penalaran Deduktif, Syarat Sah Perjanjian, KUHPerdataAbstract
Asas kebebasan berkontrak sebagaimana diakaomodasi dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata memberikann otonomi bagi para pihak untuk meruuskan substansi perjanjian. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan wajib tunduk pada limitasi normatif seperti syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) serta pembatasan kausa terlarang (Pasal 1337 KUHPerdata). Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan penalaran deduktif dalam menganalisis batasan asas kebebasan berkontrak serta menguji korelasi antara norma hukum umum, dan kesepakatan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara deskriptif-analitis berbasis logika soligisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran deduktif berperan krusial dalam menghubungkan norma hukum abstrak dengan kasus konkret secara logis dan sistematis. Pengujian deduktif membuktikan bahwa consensus para pihak tidak dapat mengesampingkan larangan hukum yang bersifat memaksa, serta membantu membedakan syarat keabsahan subtansial dengan formalitas administratif. Dengan demikian, penalaran deduktif memastikan bahwa asas kebebasan berkontrak diterapkan secara terstruktur tanpa mengabaikan batas-batas hukum positif di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










