Konstruksi Logika Hukum Islam Dalam Pembagian Bersama Pascaperceraian Bagi Istri Yang Tidak Bekerja (Studi Pustaka)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i4.2066Keywords:
harta bersama, perceraian, istri tidak bekerja, hukum Islam, Maqashid SyariahAbstract
Artikel ini mengkaji konstruksi logika hukum Islam dalam pembagian harta bersama pasca perceraian bagi istri yang tidak bekerja secara formal. Persoalan utama yang diangkat adalah apakah istri yang tidak berkontribusi secara finansial tetap berhak memperoleh bagian harta bersama, serta bagaimana prinsip keadilan dan Maqashid Syariah digunakan dalam menilai kontribusi istri terhadap kelangsungan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, kaidah fikih, dan konsep Maqashid Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menetapkan pembagian harta bersama sebesar 50:50 bagi mantan suami dan istri, sepanjang tidak ada perjanjian lain; ketentuan ini berlaku tanpa membedakan apakah istri bekerja atau tidak. Dalam logika hukum Islam, istri yang mengurus rumah tangga, mengasuh anak, dan mendukung suami tetap memiliki kontribusi yang bernilai hukum, sehingga perannya tidak boleh diabaikan hanya karena tidak menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, pembagian harta bersama sebaiknya tidak dipahami secara kaku sebagai pembagian formal, melainkan harus ditempuh melalui penafsiran yang berorientasi pada keadilan substantif, kemaslahatan keluarga, perlindungan hak istri, dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Artikel ini menyimpulkan bahwa istri yang tidak bekerja tetap berhak atas harta bersama dan berpotensi memperoleh porsi yang lebih besar apabila kontribusi domestiknya serta kondisi ekonominya setelah perceraian dipertimbangkan oleh hakim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










