Rekonstruksi Akad Salam Dalam Pedoman Produk OJK: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2043Keywords:
Akad Salam, Murabahah, Wakalah, Rekonstruksi Akad, OJK, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian konstruksi produk salam dalam Pedoman Produk Salam Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan prinsip hukum ekonomi syariah serta menawarkan rekonstruksi terhadap hubungan akad di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, yang dianalisis melalui Fatwa DSN-MUI tentang salam dan murabahah, pedoman produk OJK, serta prinsip-prinsip fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi produk salam OJK pada dasarnya sesuai dengan tujuan akad salam, khususnya dalam memberikan likuiditas kepada pemasok melalui pembayaran harga salam di muka. Namun, masih terdapat persoalan pada kejelasan kedudukan para pihak, penggunaan akad wakalah, kepemilikan objek sebelum dilakukan murabahah, serta belum tergambarkannya secara tegas hubungan pembayaran dari nasabah pembeli kepada Bank. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi dengan menempatkan nasabah pembeli sebagai pihak yang mengawali transaksi melalui permohonan dan wa'd pembelian. Selanjutnya, Bank melakukan akad salam dengan pemasok dan membayar harga salam di muka. Setelah barang diperoleh, Bank melakukan akad murabahah dengan nasabah pembeli dengan pembayaran secara tangguh atau cicilan. Rekonstruksi tersebut memperjelas urutan akad, kepemilikan objek, serta hubungan antara arus barang dan arus pembayaran, sekaligus menghindari kerancuan yang dapat timbul dari penggunaan wakalah. Dengan demikian, rekonstruksi tidak mengubah tujuan dasar produk salam OJK, tetapi menyempurnakan konstruksi akad agar lebih konsisten dengan prinsip hukum ekonomi syariah serta memberikan kepastian normatif, regulatif, dan praktis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










