Kinerja Badan Pertanahan Dalam Menerbitkan Sertifikat Tanah Rawa Di Kabupaten Banjar
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2033Keywords:
Kinerja, Sertifikat, Tanah RawaAbstract
Pada ketentuan dalam UUPA dan pada Peraturan Pemerintah maka status akan hak kepemilikan atas tanah khususya tanah rawa bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya dapat terjamin kepastian hukum agar dapat tercipta suatu kepastian hukum baik mengenai kepastian hukum akan subjeknya, kepastian hukum akan objeknya ataupun hak yang dapat melekat di atasnya dan termasuk dalam hal ini adalah adanya peralihan hak atas tanah rawa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, dengan melihat kondisi senyatanya di lapangan. Dalam penelitian ini yang disoroti adalah kinerja badan pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah rawa di kabupaten banjar. Hal ini dapat dilihat dari kasus tentang tanah rawa terjadi di wilayah kabupaten Banjar, dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










