Kedudukan Hukum Distributor Dalam Perdagangan Barang Yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2015Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Distributor, PengecerAbstract
Perdagangan barang melibatkan distributor dan pengecer yang memiliki peran serta kewajiban berbeda dalam rantai distribusi. Dalam praktiknya, hubungan tersebut dapat menimbulkan sengketa akibat tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian, khususnya wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum distributor dan pengecer dalam perdagangan yang berkeadilan serta prinsip hukum yang diperlukan untuk mencegah kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif berdasarkan KUHPerdata, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 29 Tahun 2021, serta sumber hukum terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum distributor dan pengecer ditentukan berdasarkan kedudukan, fungsi, serta kewajiban masing-masing. Distributor bertanggung jawab atas kegiatan distribusi dalam kewenangannya, sedangkan pengecer wajib melaksanakan penjualan dan memenuhi pembayaran sesuai perjanjian. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau penyelesaian hukum lainnya. Prinsip kepastian hukum, keadilan, itikad baik, dan keseimbangan hak serta kewajiban menjadi dasar penting dalam mencegah kerugian dan mewujudkan hubungan perdagangan yang adil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










