Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.2000Keywords:
Strategi KPU, Partisipasi Pemilih, Disabilitas, Pemilihan Kepala Daerah, Demokrasi InklusifAbstract
Keberadaan pemilih disabilitas Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024 merupakan fenomena sosial politik penting demi kedewasaan demokrasi dan kesetaraan hak konstitusional. Namun, penyaluran hak suara kelompok disabilitas ini masih menghadapi kendala pemenuhan hak aksesibilitas, seperti keterbatasan fisik TPS, regulasi yang dinamis, minimnya pemahaman petugas, serta rendahnya rasa percaya diri pemilih. Sebagai penanggung jawab pemilu inklusif, KPU Kota Banjarmasin dituntut merumuskan strategi pelayanan yang tepat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis strategi KPU dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih disabilitas, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Staf KPU Kota Banjarmasin (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM) serta para pemilih penyandang disabilitas. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk menghasilkan gambaran yang menyeluruh dan mendalam mengenai objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa strategi KPU Kota Banjarmasin dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih disabilitas dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu fasilitasi teknis sarana TPS aksesibel, sosialisasi edukatif berbasis kemitraan bersama komunitas disabilitas, serta pelaksanaan bimbingan teknis yang ramah disabilitas bagi petugas PPK dan KPPS. Meskipun secara umum strategi ini berhasil mendorong keterlibatan pemilih, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah faktor penghambat seperti kurangnya pemerataan sosialisasi, keterbatasan logistik alat bantu braille, akses fisik TPS yang di beberapa titik masih sulit dilalui pengguna kursi roda, serta pelayanan petugas yang belum seragam di lapangan. Dari perspektif Hukum Tata Negara dan Islam (QS. An-Nisa: 58), upaya KPU tersebut secara substantif telah mencerminkan prinsip kemudahan, namun evaluasi berkala terhadap logistik dan peningkatan koordinasi sarana mutlak diperlukan agar pemilu yang ramah disabilitas dapat berjalan secara lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










