Kematian Demokrasi Melalui Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2025 : Mengurai Problematik Yuridis Terhadap Kekuatan Bersenjata Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Kedudukan pada Jabatan Sipil
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1996Keywords:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, Jabatan Sipil, Supremasi SipilAbstract
Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Permasalahan utama yang dikaji adalah potensi terjadinya kemunduran demokrasi akibat melemahnya kontrol sipil serta munculnya ketidakselarasan sistemik antara norma pembatasan jabatan militer dan praktik penempatan prajurit aktif di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan menganalisis sinkronisasi vertikal perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui sengketa konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan prajurit aktif pada kementerian non-limitatif dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didasarkan pada regulasi di bawah undang-undang (seperti Keputusan Presiden, Keputusan Panglima TNI, dan Keputusan Menteri BUMN) melanggar asas lex superior derogat legi inferiori. Praktik penempatan tersebut melemahkan prinsip supremasi sipil, memicu tumpang tindih fungsi pertahanan dan administrasi pemerintahan, serta menciptakan dualisme akuntabilitas hukum yang mencederai integritas negara hukum yang demokratis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










