Perampasan Aset karena Kejahatan, Tak Bertuan dan Telantar Oleh Negara untuk Pembangunan dan Investasi dalam Perwujudan Walfare State
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.194Keywords:
Aset, perampasan, investasi, terlantarAbstract
Abstract
Asset forfeiture is a process in which the state takes control or ownership of assets that were obtained through criminal acts. It is based on court decisions that have legal force and is not dependent on punishing the perpetrators. The purpose of asset forfeiture is to recover state assets that were embezzled in cases of corruption, taxation, customs, economic crimes, and drug offenses. It also aims to recover state losses without requiring the punishment of the criminals. The proposed Asset Forfeiture Bill in Indonesia aims to provide a legal framework for cases involving large sums of money, such as corruption and drug crimes. The bill follows a non-conviction based approach, making it easier to confiscate assets derived from criminal acts. The teaching of law as a tool of social control is relevant in examining this bill and determining its commitment to justice. The current debt burden faced by the Indonesian government also adds urgency to finding solutions like asset forfeiture in order to ensure the welfare of every citizen.
Keywords: Asset, seizure, investment, stranded
Abstrak:
Perampasan aset adalah proses di mana negara mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset yang diperoleh melalui tindak pidana. Proses ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak tergantung pada penghukuman terhadap pelaku tindak pidana. Tujuan perampasan aset adalah untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi dalam kasus-kasus korupsi, perpajakan, bea cukai, kejahatan ekonomi, dan kejahatan narkoba. Perampasan aset juga bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara tanpa harus menghukum para pelaku kejahatan. RUU Perampasan Aset yang diusulkan di Indonesia bertujuan untuk memberikan kerangka hukum untuk kasus-kasus yang melibatkan uang dalam jumlah besar, seperti korupsi dan kejahatan narkoba. RUU ini mengikuti pendekatan berbasis non-keyakinan, sehingga lebih mudah untuk menyita aset yang berasal dari tindak pidana. Ajaran hukum sebagai alat kontrol sosial sangat relevan dalam mengkaji RUU ini dan menentukan komitmennya terhadap keadilan. Beban utang yang dihadapi pemerintah Indonesia saat ini juga menambah urgensi untuk mencari solusi seperti perampasan aset untuk memastikan kesejahteraan setiap warga negara.
Kata Kunci: Aset, perampasan, investasi, terlantar
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.