Analisis Kode Etik Advokat Dan Jenis Pelanggaran Dalam Praktik Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1892Keywords:
Kode Etik Advokat, Pelanggaran Etik, Praktik Hukum di IndonesiaAbstract
Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) yang menuntut integritas tinggi dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) bagaimana pengaturan dan Prinsip-prinsip kode etikadvokat di Indonesia; (2) apa saja bentuk dan jenis pelanggaran kode etik advokat dalam praktik hukum di Indonesia; dan (3) apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik advokat dalam praktik hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik advokat di Indonesia masih cukup signifikan, mencakup tindakan seperti penelantaran klien, penanganan perkara yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest), hingga keterlibatan dalam praktik suap atau tindak pidana korupsi. Faktor penyebab pelanggaran tersebut meliputi persaingan antar-advokat yang tidak sehat, lemahnya pengawasan internal organisasi advokat, serta degradasi moral individu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan fungsi Dewan Kehormatan Advokat dan harmonisasi regulasi melalui Undang-Undang Advokat sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat serta menjaga martabat profesi advokat di mata publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










