Hubungan Etika Profesi Hukum Dengan Upaya Pemberantasaan Korupsi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1890Keywords:
Etika Profesi Hukum, Korupsi, Integritas, Tanggung Jawab, Penegakan HukumAbstract
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang menghambat penegakan hukum dan pembangunan di Indonesia. Dalam upaya pemberantasannya, peran etika profesi hukum menjadi sangat penting karena profesi hukum seperti hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara etika profesi hukum dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, serta literatur yang relevan dengan penelitian ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika profesi hukum yang baik dapat memperkuat integritas aparat penegak hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Sebaliknya, pelanggaran terhadap kode etik profesi hukum dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan kode etik profesi, pengawasan yang ketat, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










