Pernikahan Beda Agama Dalam Kajian Kitab Kuning
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1889Keywords:
Pernikahan beda agama, kitab kuning, fiqh Syafi’i, hukum Islam, hukum perkawinan IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji konsep pernikahan beda agama dalam perspektif kitab kuning serta relevansinya terhadap hukum positif di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama klasik mengenai status hukum perkawinan antara Muslim dan non-Muslim berdasarkan literatur fiqh mazhab Syafi’i, khususnya dalam kitab Al-Mughni, Fath al-Qarib, Fath al-Mu’in, dan I’anah al-Thalibin. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menelaah sumber-sumber primer dari literatur fiqh klasik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pernikahan beda agama dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas. Pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim dinyatakan tidak sah berdasarkan ijma’ ulama, sedangkan laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan non-Muslim hanya dalam kondisi tertentu, yaitu jika berasal dari Ahlul Kitab. Namun demikian, mayoritas ulama memberikan batasan yang ketat untuk menjaga akidah serta keharmonisan keluarga. Di sisi lain, hukum perkawinan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa sahnya perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agama masing-masing pihak. Ketentuan ini menunjukkan adanya keselarasan dengan prinsip hukum Islam dalam mengatur praktik pernikahan beda agama. Dengan demikian, terdapat hubungan yang harmonis antara hukum Islam klasik dan hukum nasional dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dalam institusi perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










