Kajian Konstitusional Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Prinsip Negara Hukum Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1887Keywords:
KPK, independensi lembaga, negara hukum, checks and balancesAbstract
Penelitian ini mengkaji implikasi konstitusional dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap independensi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Revisi undang-undang membawa perubahan kelembagaan berupa penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pembentukan Dewan Pengawas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kerangka teori rule of law dan checks and balances. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi independensi struktural KPK, namun secara konstitusional tidak serta-merta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama independensi fungsional lembaga tetap terjaga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










