Kajian Konstitusional Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Prinsip Negara Hukum Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Fahriza Yusufa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Sauqi Azhari Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Munawwir Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Asriannor Asriannor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Idrus Ilham Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1887

Keywords:

KPK, independensi lembaga, negara hukum, checks and balances

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi konstitusional dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap independensi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Revisi undang-undang membawa perubahan kelembagaan berupa penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pembentukan Dewan Pengawas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kerangka teori rule of law dan checks and balances. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi independensi struktural KPK, namun secara konstitusional tidak serta-merta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama independensi fungsional lembaga tetap terjaga.

Downloads

Published

11-06-2026

How to Cite

Yusufa, F., Azhari, M. S., Munawwir, M., Asriannor, A., & Ilham, M. I. (2026). Kajian Konstitusional Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Prinsip Negara Hukum Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2049–2062. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1887

Issue

Section

Articles