Konsep Mahar Dalam Pernikahan: Analisis Normatif Dalam Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1880Keywords:
Konsep Mahar, Pernikahan, Hukum Keluarga Islam, Analisis Normatif, Kemaslahatan SosialAbstract
Mahar merupakan unsur mendasar dalam perkawinan Islam yang idealnya berfungsi sebagai simbol penghormatan dan bentuk tanggung jawab moral dari calon suami kepada calon istri. Namun, dalam dinamika sosial antara tahun 2020 dan 2025, esensi mahar telah mengalami pergeseran makna akibat tuntutan budaya dan prestise sosial, yang mengakibatkan penetapan jumlah mahar yang tinggi sehingga menimbulkan beban finansial bagi calon pengantin pria dan wanita. Berdasarkan fenomena ini, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mas kawin melalui tinjauan normatif terhadap hukum keluarga Islam serta mengidentifikasi kesenjangan antara prinsip-prinsip syariat dan realitas sosiologis di masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif berpendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa syariat secara konsisten mengutamakan prinsip kemudahan, keadilan, dan kepentingan umum tanpa menetapkan batas nominal yang kaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mas kawin kontemporer, yang cenderung materialistis, telah menyebabkan penyimpangan dari tujuan utama syariat (maqaṣid asy-syarī‘ah), sehingga memerlukan strategi pendidikan dan regulasi untuk mengembalikan esensi mas kawin sebagai instrumen yang memfasilitasi, bukan menghambat, pelaksanaan pernikahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










