Praktik Penolakan Uang Tunai Oleh Pelaku Usaha Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Authors

  • Silva Noor Hafizah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1878

Keywords:

Penolakan uang tunai, pembayaran digital, perlindungan konsumen, hukum positif, rupiah

Abstract

Penelitian ini membahas praktik penolakan uang tunai oleh pelaku usaha dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Fenomena tersebut semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan sistem pembayaran digital dan konsep cashless society. Dalam praktiknya, beberapa pelaku usaha hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS, dompet digital, atau kartu elektronik sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penolakan uang tunai berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta implikasinya terhadap perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan penelaahan terhadap berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penolakan uang tunai oleh pelaku usaha berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum positif di Indonesia karena rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di wilayah Indonesia. Selain itu, praktik tersebut juga dapat merugikan konsumen, terutama masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan pembayaran digital. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perkembangan sistem pembayaran digital dengan perlindungan konsumen serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Downloads

Published

10-06-2026

How to Cite

Hafizah, S. N. (2026). Praktik Penolakan Uang Tunai Oleh Pelaku Usaha Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1939–1954. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1878

Issue

Section

Articles