Analisis Kesesuaian Fintech Syariah Terhadap Prinsip Hifzh Al-Mal Dan Al-Adl
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1873Keywords:
Fintech Syariah, Hifzh al-Mal, al-AdlAbstract
Perkembangan fintech syariah di Indonesia memberikan kemudahan layanan keuangan berbasis teknologi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan, seperti risiko gagal bayar, kurangnya transparansi informasi, dan ketidakseimbangan distribusi risiko antara platform dan investor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik fintech syariah dengan maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan al-‘adl (keadilan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik fintech syariah dalam perspektif maqashid syariah terkait perlindungan harta dan keadilan dalam transaksi keuangan digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik fintech syariah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hifz al-mal dan al-‘adl. Risiko gagal bayar, lemahnya perlindungan investor, serta ketidakseimbangan distribusi risiko menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep ideal syariah dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi, mitigasi risiko, dan regulasi agar fintech syariah lebih sesuai dengan tujuan syariat Islam dalam menciptakan keadilan dan kemaslahatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










