Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Scoop Order Pada Aplikasi Tiktok
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1870Keywords:
Scoop Order, TikTok, Hukum Ekonomi Syariah, Gharar, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan perdagangan elektronik melalui media sosial telah melahirkan berbagai model transaksi baru, salah satunya adalah scoop order pada aplikasi TikTok. Sistem ini memungkinkan pembeli melakukan pembayaran sebelum mengetahui secara pasti barang yang akan diterima karena penentuan objek dilakukan melalui mekanisme pengambilan secara acak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik scoop order pada aplikasi TikTok dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta menelaah aspek perlindungan konsumen dalam transaksi tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik scoop order mengandung ketidakjelasan objek transaksi karena jenis, kualitas, dan nilai barang baru diketahui setelah proses pengambilan dilakukan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan unsur gharar pada aspek objek akad. Penelitian ini juga menemukan bahwa transparansi informasi memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan meminimalkan risiko kerugian dalam transaksi digital. Oleh karena itu, peningkatan transparansi informasi menjadi salah satu upaya yang dapat mendukung terciptanya transaksi yang lebih adil, aman, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










