Perbandingan Peran Notaris Dan PPAT Dalam Transaksi Berbasis Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1869Keywords:
Notaris, PPAT, Transaksi Syariah, Akad Syariah, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam transaksi berbasis syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berperan dalam menjamin keabsahan akad syariah melalui pembuatan akta autentik, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kesesuaian akad dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara itu, PPAT berperan dalam menjamin legalitas objek pertanahan yang menjadi bagian dari transaksi syariah melalui pembuatan akta terkait peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak tanggungan. Penelitian ini juga menemukan bahwa sinergi antara Notaris dan PPAT sangat penting dalam menciptakan perlindungan hukum yang komprehensif, meminimalkan risiko sengketa, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi syariah. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akad syariah, keterbatasan kompetensi di bidang hukum ekonomi syariah, serta belum adanya regulasi khusus yang mengatur standar kompetensi dalam transaksi syariah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi dan penguatan koordinasi antarlembaga guna mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










