Implementasi Akad Dalam Pembuatan Kontrak Syariah Yang Sah Dan Mengikat
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1868Keywords:
akad, kontrak syariah, hukum Islam, keabsahan hukum, kekuatan mengikatAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi akad dalam pembuatan kontrak syariah yang sah dan mengikat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kerangka konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis unsur-unsur esensial, syarat keabsahan, dan kekuatan mengikat akad dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak syariah yang sah harus memenuhi rukun akad, yakni para pihak yang berakad (aqidain), objek akad (ma'qud 'alaih), pernyataan ijab dan qabul, serta tujuan akad (maudhu' al-'aqd). Selain itu, kepatuhan terhadap hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Kompilasi Hukum Islam, menjadi syarat penting bagi kekuatan berlaku kontrak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi akad yang tepat merupakan syarat fundamental dalam membentuk kontrak syariah yang sah dan mengikat, guna menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bersama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










