Digitalisasi Layanan Notaris dan Tantangan Keabsahan Akta Elektronik dalam Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1867Keywords:
Digitalisasi Layanan Notaris, Akta Elektronik, Keabsahan Hukum, Cyber Notary, Harmonisasi RegulasiAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam pelayanan hukum di Indonesia, salah satunya melalui digitalisasi layanan kenotariatan dengan pemanfaatan Platform Akta Elektronik (PAE), e-Notary, tanda tangan elektronik, hingga teknologi Artificial Intelligence (AI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan digitalisasi layanan notaris di Indonesia, mengkaji tantangan keabsahan akta elektronik dalam perspektif hukum nasional, serta membahas berbagai risiko dan hambatan yang muncul dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi, menghemat biaya, dan mempercepat proses administrasi kenotariatan. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala benturan regulasi (disharmonisasi) antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang mewajibkan kehadiran fisik para pihak dan penandatanganan langsung, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengakui legalitas dokumen serta tanda tangan elektronik. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum mengenai kedudukan akta elektronik sebagai akta autentik. Selain itu, terdapat risiko keamanan digital berupa pemalsuan data dan serangan siber, serta kendala kesenjangan infrastruktur teknologi dan keterbatasan literasi digital. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi antara UUJN dan UU ITE, penguatan sistem keamanan digital berbasis enkripsi dan sertifikasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyusunan regulasi turunan mengenai cyber notary agar digitalisasi layanan notaris dapat memberikan kepastian hukum yang utuh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










