Tanggung Jawab Profesi Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik

Authors

  • Irhamna Irhamna Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Hildatul Hidayah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anisah Ahla Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1865

Keywords:

Notaris, Akta Otentik, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam hukum perdata. Keberadaan notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berbagai perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan notaris sebagai pejabat umum serta tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam membuat akta otentik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam menjalankan kewenangannya, notaris bertanggung jawab terhadap aspek formal pembuatan akta, meliputi bentuk, prosedur, dan keabsahan akta sesuai ketentuan hukum. Apabila terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan tersebut, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, profesionalitas dan kehati-hatian notaris sangat penting dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

Downloads

Published

09-06-2026

How to Cite

Irhamna, I., Hidayah, H., & Ahla, A. (2026). Tanggung Jawab Profesi Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1821–1831. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1865

Issue

Section

Articles