Tanggung Jawab Profesi Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1865Keywords:
Notaris, Akta Otentik, Tanggung Jawab HukumAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam hukum perdata. Keberadaan notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berbagai perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan notaris sebagai pejabat umum serta tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam membuat akta otentik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam menjalankan kewenangannya, notaris bertanggung jawab terhadap aspek formal pembuatan akta, meliputi bentuk, prosedur, dan keabsahan akta sesuai ketentuan hukum. Apabila terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan tersebut, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, profesionalitas dan kehati-hatian notaris sangat penting dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










