Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Preventif Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Habibah Lestari. MS Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Laila Aulia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Syamshu Dluha Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1864

Keywords:

Korupsi, Pendidikan Antikorupsi, Pencegahan Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang masih dihadapi Indonesia karena dapat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, praktik korupsi masih terus terjadi sehingga diperlukan upaya pencegahan yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji konsep dan nilai-nilai pendidikan antikorupsi, serta menjelaskan urgensi pendidikan antikorupsi sebagai upaya preventif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan represif berupa penegakan hukum, tetapi juga memerlukan upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi berperan penting dalam menanamkan nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran hukum sehingga dapat membentuk budaya antikorupsi dalam kehidupan bermasyarakat.

Downloads

Published

09-06-2026

How to Cite

Lestari. MS, H., Aulia, L., & Dluha, M. S. (2026). Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Preventif Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1804–1820. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1864

Issue

Section

Articles