Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Preventif Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1864Keywords:
Korupsi, Pendidikan Antikorupsi, Pencegahan KorupsiAbstract
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang masih dihadapi Indonesia karena dapat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, praktik korupsi masih terus terjadi sehingga diperlukan upaya pencegahan yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji konsep dan nilai-nilai pendidikan antikorupsi, serta menjelaskan urgensi pendidikan antikorupsi sebagai upaya preventif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan represif berupa penegakan hukum, tetapi juga memerlukan upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi berperan penting dalam menanamkan nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran hukum sehingga dapat membentuk budaya antikorupsi dalam kehidupan bermasyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










