Peran Kode Etik Advokat Dalam Meningkatkan Profesionalisme Dan Integritas Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1860Keywords:
kode etik advokat, profesionalisme, integritas, penegakan hukumAbstract
Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan. Profesionalisme advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis di bidang hukum, tetapi juga oleh integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kode etik advokat dalam meningkatkan profesionalisme serta menjaga integritas dalam penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kode etik advokat berfungsi sebagai pedoman perilaku profesional, alat kontrol sosial, serta dasar penegakan disiplin profesi. Selain itu, kode etik juga berperan dalam menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan klien, serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh advokat. Dengan demikian, penerapan kode etik yang konsisten menjadi faktor penting dalam mewujudkan profesionalisme advokat dan integritas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










