Tinjauan Hukum Islam Terhadap Batasan Istitha’ah Dalam Pembiayaan Umrah Melalui Skema Uang Muka Dan Cicilan Pasca Keberangkatan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1859Keywords:
Istitha’ah, Pembiayaan Umrah, Hukum Islam, Cicilan Syariah, Maqashid al-SyariahAbstract
Perkembangan pembiayaan umrah melalui skema uang muka (down payment) dan cicilan pasca keberangkatan telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah umrah. Namun, praktik tersebut menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan konsep istitha'ah sebagai syarat kemampuan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan istitha'ah terhadap praktik pembiayaan umrah melalui skema uang muka dan cicilan pasca keberangkatan serta menelaah kedudukannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, dan literatur yang relevan dengan pembiayaan syariah dan ibadah umrah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha'ah tidak dapat diukur semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya utang, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan riil seseorang dalam memenuhi kewajiban finansial tanpa mengganggu kebutuhan pokok diri dan keluarganya. Dalam konteks pembiayaan umrah, terdapat dua klasifikasi istitha'ah, yaitu jamaah yang menggunakan pembiayaan tetapi tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk melunasi kewajibannya sehingga belum memenuhi unsur istitha'ah, serta jamaah yang memiliki pendapatan stabil dan kemampuan pembayaran yang jelas sehingga masih dapat dipandang memenuhi unsur istitha'ah. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pembiayaan umrah pada dasarnya diperbolehkan sepanjang menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah dan ijarah, serta terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Oleh karena itu, penentuan istitha'ah dalam pembiayaan umrah harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi, kemaslahatan, dan tujuan syariah (maqashid al-syariah).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










