Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Identitas Dalam Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan

Authors

  • Nadia Hidayati Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mahmudah Mahmudah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Amelia Amelia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1858

Keywords:

Notaris, Kesalahan Identitas, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Kesalahan identitas dalam akta jual beli tanah dan bangunan merupakan permasalahan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa kepemilikan, serta kerugian bagi para pihak yang terlibat. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas para pihak sebelum akta ditandatangani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris terhadap kesalahan identitas dalam akta jual beli tanah dan bangunan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat hukum yang ditimbulkan. Tanggung jawab perdata muncul apabila kelalaian notaris menimbulkan kerugian bagi para pihak, sedangkan tanggung jawab administratif diberikan melalui mekanisme pengawasan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Adapun tanggung jawab pidana hanya dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dapat dilakukan melalui pembetulan akta dengan mekanisme renvoi, pengajuan gugatan ganti rugi, pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris, serta upaya administratif di bidang pertanahan. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan profesionalitas notaris menjadi faktor penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Downloads

Published

08-06-2026

How to Cite

Hidayati, N., Mahmudah, M., & Amelia, A. (2026). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Identitas Dalam Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1719–1730. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1858

Issue

Section

Articles