Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Sistem Hukum Indonesia Perspektif Hukum Positif

Authors

  • Abdurrahim Abdurrahim Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Al Vaya Fitria Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Imam Mahmud Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1856

Keywords:

Pencatatan Perkawinan, Hukum Positif, Kepastian Hukum

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan aspek penting dalam sistem hukum Indonesia yang berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pencatatan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan perspektif hukum positif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama, sedangkan pencatatan diposisikan sebagai kewajiban administratif. Namun, dalam praktiknya pencatatan berperan penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum oleh negara. Ketiadaan pencatatan menimbulkan implikasi hukum, terutama dalam aspek pembuktian dan pemenuhan hak keperdataan. Dengan demikian, pencatatan perkawinan memiliki implikasi konstitutif secara fungsional dalam sistem hukum Indonesia.

Downloads

Published

08-06-2026

How to Cite

Abdurrahim, A., Fitria, A. V., & Mahmud, I. (2026). Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Sistem Hukum Indonesia Perspektif Hukum Positif. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1692–1700. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1856

Issue

Section

Articles