Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Sistem Hukum Indonesia Perspektif Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1856Keywords:
Pencatatan Perkawinan, Hukum Positif, Kepastian HukumAbstract
Pencatatan perkawinan merupakan aspek penting dalam sistem hukum Indonesia yang berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pencatatan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan perspektif hukum positif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama, sedangkan pencatatan diposisikan sebagai kewajiban administratif. Namun, dalam praktiknya pencatatan berperan penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum oleh negara. Ketiadaan pencatatan menimbulkan implikasi hukum, terutama dalam aspek pembuktian dan pemenuhan hak keperdataan. Dengan demikian, pencatatan perkawinan memiliki implikasi konstitutif secara fungsional dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










