Pandangan Hukum Islam Terhadap Etika Profesi Hakim

Authors

  • Zahra Sa'adiya Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Saima Amalia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Gazali Rahman Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1855

Keywords:

etika, profesi, hakim, hukum Islam

Abstract

Pemikiran mengenai kode etik profesi hakim muncul dari kenyataan bahwa masih ada penegak hukum, khususnya hakim, yang mengabaikan nilai-nilai moral. Walaupun para hakim sudah memiliki kode etik sebagai pedoman dan standar moral dalam menjalankan tugasnya, hal tersebut belum memberikan dampak yang signifikan. Kode etik tersebut juga belum sepenuhnya mampu mengubah citra negatif lembaga peradilan di mata masyarakat. Salah satu cara untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan memperkuat etika, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas. Pada dasarnya, kode etik profesi hakim memuat nilai-nilai moral yang menjadi dasar kepribadian profesional seorang hakim, seperti kebebasan, keadilan, dan kejujuran. Etika profesi hakim dan hukum merupakan satu kesatuan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai etika Islam. Nilai-nilai tersebut bersumber dari pemahaman terhadap Al-quran. Oleh karena itu, kode etik profesi hakim pada dasarnya selaras dengan prinsip-prinsip dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam sendiri dibangun atas empat nilai utama, yaitu kebenaran, keadilan, kebebasan berkehendak, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, Penelitian ini  dilakukan  sebagai  upaya  untuk  menganalisis  terhadap  nilai-nilai  yang  terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam.

Downloads

Published

08-06-2026

How to Cite

Sa’adiya, Z., Amalia, S., & Rahman, G. (2026). Pandangan Hukum Islam Terhadap Etika Profesi Hakim. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1678–1691. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1855

Issue

Section

Articles