Pandangan Hukum Islam Terhadap Etika Profesi Hakim
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1855Keywords:
etika, profesi, hakim, hukum IslamAbstract
Pemikiran mengenai kode etik profesi hakim muncul dari kenyataan bahwa masih ada penegak hukum, khususnya hakim, yang mengabaikan nilai-nilai moral. Walaupun para hakim sudah memiliki kode etik sebagai pedoman dan standar moral dalam menjalankan tugasnya, hal tersebut belum memberikan dampak yang signifikan. Kode etik tersebut juga belum sepenuhnya mampu mengubah citra negatif lembaga peradilan di mata masyarakat. Salah satu cara untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan memperkuat etika, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas. Pada dasarnya, kode etik profesi hakim memuat nilai-nilai moral yang menjadi dasar kepribadian profesional seorang hakim, seperti kebebasan, keadilan, dan kejujuran. Etika profesi hakim dan hukum merupakan satu kesatuan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai etika Islam. Nilai-nilai tersebut bersumber dari pemahaman terhadap Al-quran. Oleh karena itu, kode etik profesi hakim pada dasarnya selaras dengan prinsip-prinsip dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam sendiri dibangun atas empat nilai utama, yaitu kebenaran, keadilan, kebebasan berkehendak, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










