Analisis Kesenjangan Antara Norma Dan Praktik Integritas Profesi Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Serta Upaya Untuk Mengatasinya

Authors

  • Sa’adah Sa’adah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Abwabur Rizeky Ghani Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1820

Keywords:

Integritas Jaksa, Penegakan Hukum, Kode Etik

Abstract

Integritas profesi jaksa merupakan aspek penting dalam penegakan hukum di Indonesia karena berkaitan langsung dengan keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Meskipun norma integritas jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta kode etik dan kode perilaku jaksa, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, konflik kepentingan, dan tindakan tidak profesional. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang ideal dengan praktik di lapangan sehingga diperlukan upaya perbaikan yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma integritas profesi jaksa dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji realitas praktiknya dalam penegakan hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesenjangan antara norma dan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, struktur kelembagaan, aparat penegak hukum,  masyarakat dan budaya hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan secara menyeluruh guna mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

Downloads

Published

20-05-2026

How to Cite

Sa’adah, S., & Ghani, A. R. (2026). Analisis Kesenjangan Antara Norma Dan Praktik Integritas Profesi Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Serta Upaya Untuk Mengatasinya. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1400–1419. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1820

Issue

Section

Articles