Analisis Kesenjangan Antara Norma Dan Praktik Integritas Profesi Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Serta Upaya Untuk Mengatasinya
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1820Keywords:
Integritas Jaksa, Penegakan Hukum, Kode EtikAbstract
Integritas profesi jaksa merupakan aspek penting dalam penegakan hukum di Indonesia karena berkaitan langsung dengan keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Meskipun norma integritas jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta kode etik dan kode perilaku jaksa, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, konflik kepentingan, dan tindakan tidak profesional. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang ideal dengan praktik di lapangan sehingga diperlukan upaya perbaikan yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma integritas profesi jaksa dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji realitas praktiknya dalam penegakan hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesenjangan antara norma dan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, struktur kelembagaan, aparat penegak hukum, masyarakat dan budaya hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan secara menyeluruh guna mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










