Implementasi Kaidah “Addhararu Yuzal” Dalam Daur Ulang Limbah Untuk Mengurangi Pencemaran Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1786Keywords:
Kaidah Fiqhiyyah, Daur Ulang, Sampah, Pencemaran LingkunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kaidah fikih addhararu yuzal dalam pengelolaan sampah melalui daur ulang sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan di Indonesia. Permasalahan sampah yang terus meningkat menunjukkan adanya kemudharatan (dharar) yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang memadukan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melalui daur ulang, komposting, dan bank sampah merupakan bentuk nyata dari upaya menghilangkan kemudharatan. Data menunjukkan bahwa sekitar 59,7% sampah telah berhasil dikelola, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memilah sampah. Upaya ini berdampak pada berkurangnya volume sampah yang mencemari lingkungan dan munculnya manfaat ekonomi dari pengolahan limbah. Dengan demikian, kaidah addhararu yuzal terbukti relevan dalam konteks modern dan dapat diterapkan dalam pengelolaan lingkungan. Kaidah ini menegaskan bahwa setiap bentuk bahaya harus dihilangkan atau diminimalkan demi terciptanya kemaslahatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










