Historisitas Hukum Islam Era Kekhalifahan Bani Umayyah Setting Sosial Dan Politik Serta Implikasinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam Masa Kekhalifahan Dinasti Bani Umayyah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1785Keywords:
Bani Umayyah, Hukum Islam, Dinamika sosial politikAbstract
Penelitian ini mengkaji historisitas perkembangan hukum Islam pada masa Kekhalifahan Bani Umayyah dengan menekankan pada hubungan antara dinamika sosial-politik dan pembentukan struktur hukum Islam. Studi ini berangkat dari asumsi bahwa hukum Islam tidak terbentuk secara statis, melainkan berkembang secara dinamis seiring perubahan kondisi masyarakat. Masa Bani Umayyah dipandang sebagai fase transformatif yang ditandai oleh perubahan sistem kekuasaan dari model musyawarah ke monarki dinastik, ekspansi wilayah yang luas, serta pluralitas sosial yang kompleks. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan sistem hukum yang lebih adaptif, administratif, dan terstruktur. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan hukum Islam pada masa ini ditandai oleh institusionalisasi lembaga peradilan melalui pengangkatan qāḍī, munculnya tradisi hukum regional di Hijaz, Irak, dan Syam, serta menguatnya peran hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum. Selain itu, terjadi diferensiasi otoritas antara ulama dan negara yang melahirkan dualisme dalam struktur hukum Islam. Proses ini juga diiringi dengan upaya standardisasi dan administrasi hukum yang mendukung pengelolaan imperium Islam yang luas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masa Bani Umayyah merupakan fase penting dalam pembentukan fondasi hukum Islam klasik. Hukum Islam pada periode ini mengalami transformasi dari sistem berbasis komunitas menuju sistem hukum imperium yang bersifat lebih institusional dan adaptif. Oleh karena itu, kajian ini menegaskan bahwa perkembangan hukum Islam sangat dipengaruhi oleh konteks historis, sosial, dan politik yang melingkupinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










