Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Warga Negara oleh Negara dalam Situasi Darurat: Analisis Yuridis Normatif Hukum Tata Negara Menurut Perspektif Fiqh Siyāsah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1774Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hukum Darurat, Hukum Tata Negara, Fiqh Siyasah, ProporsionalitasAbstract
This study aims to analyze the constitutionality of limiting citizens' human rights by the state in emergency situations through a normative juridical approach. The research specifically examines how the principles of proportionality and justice are applied in restricting human rights, as well as evaluates these limitations from the perspectives of constitutional law and fiqh siyāsah. Human rights are fundamentally guaranteed by the constitution as inherent rights attached to every individual; however, such rights are not absolute. Under certain circumstances, particularly during emergency situations, the state is permitted to impose restrictions as regulated in Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
The existence of emergency conditions, such as natural disasters, pandemics, armed conflicts, or threats to national security, often necessitates extraordinary governmental measures. These measures frequently involve limiting civil liberties, including freedom of movement, assembly, and economic activity. Nevertheless, such restrictions must remain within the framework of constitutionalism and the rule of law to prevent abuse of power. Therefore, this study highlights the importance of maintaining a balance between the protection of public interests and the safeguarding of individual rights.
This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and comparative approaches. The statutory approach examines relevant legal frameworks, including constitutional provisions, human rights legislation, and emergency regulations. The conceptual approach analyzes doctrines and legal theories proposed by scholars such as Hans Kelsen regarding constitutional supremacy and Carl Schmitt concerning the theory of the state of emergency. Meanwhile, the comparative approach is used to understand how different legal systems address similar issues of human rights limitations. Primary legal materials include constitutional norms and statutory regulations, while secondary materials consist of legal doctrines, academic journals, and scholarly opinions.
The findings of this study reveal that restrictions on human rights are constitutionally permissible provided that they fulfill three fundamental principles: legality, necessity, and proportionality. The principle of legality requires that all limitations be clearly based on law; the principle of necessity demands that restrictions are only imposed when absolutely required to address a genuine emergency; and the principle of proportionality ensures that the measures taken are balanced and not excessive in relation to their objectives. Failure to comply with these principles may render such restrictions unconstitutional and potentially violate fundamental human rights.
From the perspective of fiqh siyāsah, the limitation of human rights is justified under the concept of maslahah (public interest) and guided by the principle of dar’ al-mafāsid (preventing harm). Islamic political jurisprudence acknowledges that the authority of the state is a trust (amanah) that must be exercised to achieve justice and public welfare. The principle al-dharurat tubih al-mahzurat (necessity permits prohibitions) allows temporary restrictions under emergency conditions; however, such measures must remain limited in scope, proportional, and not lead to injustice or oppression. Additionally, fiqh siyāsah emphasizes that any policy restricting rights must be temporary, transparent, and accountable to prevent misuse of authority.
Furthermore, this study underscores the importance of institutional oversight and accountability mechanisms in ensuring that emergency powers are not abused. Judicial review, legislative control, and public participation play crucial roles in maintaining constitutional order during crises. Without effective supervision, emergency powers may evolve into arbitrary authority, undermining democratic principles and human rights protections.
In conclusion, the integration of constitutional law principles and fiqh siyāsah provides a comprehensive and balanced framework for assessing the legitimacy of human rights limitations in emergency situations. Such integration not only strengthens the legal foundation of state actions but also ensures that policies remain just, accountable, and oriented toward public welfare. Ultimately, this study affirms that even in times of crisis, the protection of human dignity and the rule of law must remain the central pillars of governance.
Keywords: Human Rights, Emergency Law, Constitutional Law, Fiqh Siyāsah, Proportionality
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas pembatasan hak asasi warga negara oleh negara dalam situasi darurat melalui pendekatan yuridis normatif. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji penerapan prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam pembatasan hak asasi manusia, serta menganalisis pembatasan tersebut dari perspektif hukum tata negara dan fiqh siyāsah. Hak asasi manusia pada dasarnya merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu dan dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat absolut, melainkan dapat dibatasi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keberadaan situasi darurat, seperti bencana alam, pandemi, konflik sosial, maupun ancaman terhadap keamanan nasional, seringkali menuntut negara untuk mengambil kebijakan luar biasa. Kebijakan tersebut tidak jarang berdampak pada pembatasan kebebasan sipil, seperti kebebasan bergerak, berkumpul, dan beraktivitas ekonomi. Meskipun demikian, pembatasan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusionalisme dan prinsip negara hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak individu dalam setiap kebijakan yang diambil oleh negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia, serta regulasi mengenai keadaan darurat. Pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis teori-teori hukum yang relevan, seperti teori supremasi konstitusi oleh Hans Kelsen dan teori keadaan darurat oleh Carl Schmitt. Sementara itu, pendekatan komparatif digunakan untuk memahami bagaimana sistem hukum lain mengatur pembatasan hak dalam kondisi darurat. Bahan hukum primer berupa norma konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari doktrin hukum, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan hak asasi manusia dapat dibenarkan secara konstitusional apabila memenuhi tiga prinsip utama, yaitu legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Prinsip legalitas mensyaratkan bahwa setiap pembatasan harus didasarkan pada hukum yang jelas; prinsip kebutuhan menekankan bahwa pembatasan hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat; sedangkan prinsip proporsionalitas mengharuskan adanya keseimbangan antara tujuan yang ingin dicapai dengan dampak pembatasan yang ditimbulkan. Apabila prinsip-prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka pembatasan hak asasi manusia berpotensi dinyatakan inkonstitusional.
Dalam perspektif fiqh siyāsah, pembatasan hak asasi manusia dapat dibenarkan berdasarkan konsep maslahah (kemaslahatan umum) serta prinsip dar’ al-mafāsid (mencegah kerusakan). Kekuasaan negara dipandang sebagai amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kaidah al-dharurat tubih al-mahzurat memberikan legitimasi terhadap pembatasan dalam kondisi darurat, namun pembatasan tersebut harus bersifat sementara, tidak berlebihan, dan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan. Selain itu, fiqh siyāsah juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab pemerintah dalam setiap kebijakan yang membatasi hak warga negara.
Lebih lanjut, penelitian ini menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan darurat. Peran lembaga peradilan, legislatif, dan partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan darurat tidak disalahgunakan. Tanpa adanya pengawasan yang efektif, kewenangan darurat berpotensi berkembang menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia.
Kesimpulannya, integrasi antara prinsip hukum tata negara dan fiqh siyāsah mampu memberikan kerangka analisis yang komprehensif dalam menilai konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam situasi darurat. Integrasi ini tidak hanya memperkuat legitimasi hukum kebijakan negara, tetapi juga memastikan bahwa setiap pembatasan tetap berlandaskan keadilan, akuntabilitas, dan orientasi pada kemaslahatan umum. Dengan demikian, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun, penghormatan terhadap martabat manusia dan supremasi hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Hukum Darurat, Hukum Tata Negara, Fiqh Siyāsah, Proporsionalitas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhaimin Muhaimin, Holijah Holijah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










