Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Kurban Di Mushola Nurul Iman Karang Bintang, Batulicin

Authors

  • Yumeida Riyana Sari Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1572

Keywords:

Idul Adha, Arisan Kurban, Fikih Muamalah, Mushola Nurul Iman

Abstract

Ibadah kurban merupakan ibadah yang mulia namun memerlukan biaya yang cukup besar, terutama saat mendekati hari raya idul adha. Di Musholla Nurul Iman karang bintang, Batulicin, masyarakat memiliki solusi kreatif agar tetap bisa berkurban, yaitu melalui sistem arisan. Arisan ini diikuti 42 peserta dengan iuran rutin sebesar Rp300.000 setiap bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik ini berjalan dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadapnya. Melalui wawancara dan pengamatan langsung, hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan kurban ini adalah inovasi yang sangat baik. Secara aturan agama (Fikih Muamalah), praktik ini dibolehkan karena didasari semangat saling membantu (ta’awun). Meskipun dilakukan secara bergiliran dengan menyembelih 3 ekor sapi untuk 21 orang setiap tahunnya, manajemennya tetap sangat rapi di mana setiap satu ekor sapi tetap diperuntukkan bagi 7 orang peserta, sehingga memenuhi syarat sah kurban dalam Islam terkait kepemilikan dan jumlah pekurban.

Downloads

Published

31-12-2025

How to Cite

Sari, Y. R., & Hafidzi, A. (2025). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Kurban Di Mushola Nurul Iman Karang Bintang, Batulicin. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3982–3987. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1572

Issue

Section

Articles