Rechtsstaat Dan Validitas Perkawinan: Kajian Positivisme Hukum Terhadap Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan Di Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1500Keywords:
Uji materi, hukum perkawinan, positivisme hukum, RechtstaatAbstract
Fenomena pengajuan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh seorang pemuda terkait perkawinan beda agama menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi norma hukum positif di Indonesia. Kasus ini menyoroti ketegangan antara kepastian hukum yang dijamin oleh prinsip Rechtsstaat dan tuntutan perubahan sosial dari masyarakat plural. Analisis dilakukan dengan pendekatan hukum normatif, menggabungkan studi perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case approach), serta penunjang pemahaman melalui literatur hukum terbaru. Temuan menunjukkan bahwa penegakan norma yang konsisten penting untuk menjaga kepastian hukum dan keteraturan administratif, sementara edukasi hukum kepada publik menjadi kunci untuk mengoptimalkan pemahaman masyarakat tanpa mengubah norma yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini menekankan bahwa hukum positif berfungsi tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan keteraturan dan keadilan dalam praktik perkawinan lintas agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










