Rechtsstaat Dan Validitas Perkawinan: Kajian Positivisme Hukum Terhadap Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan Di Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Nisa Adelia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mariani Mariani Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1500

Keywords:

Uji materi, hukum perkawinan, positivisme hukum, Rechtstaat

Abstract

Fenomena pengajuan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh seorang pemuda terkait perkawinan beda agama menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi norma hukum positif di Indonesia. Kasus ini menyoroti ketegangan antara kepastian hukum yang dijamin oleh prinsip Rechtsstaat dan tuntutan perubahan sosial dari masyarakat plural. Analisis dilakukan dengan pendekatan hukum normatif, menggabungkan studi perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case approach), serta penunjang pemahaman melalui literatur hukum terbaru. Temuan menunjukkan bahwa penegakan norma yang konsisten penting untuk menjaga kepastian hukum dan keteraturan administratif, sementara edukasi hukum kepada publik menjadi kunci untuk mengoptimalkan pemahaman masyarakat tanpa mengubah norma yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini menekankan bahwa hukum positif berfungsi tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan keteraturan dan keadilan dalam praktik perkawinan lintas agama.

Downloads

Published

05-12-2025

How to Cite

Adelia, N., & Mariani, M. (2025). Rechtsstaat Dan Validitas Perkawinan: Kajian Positivisme Hukum Terhadap Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan Di Mahkamah Konstitusi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3468–3478. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1500

Issue

Section

Articles