Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Hak-Hak Karyawan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Massal
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1473Keywords:
Pemutusan hubungan kerja massal, hak karyawan, perlindungan hukum, serikat pekerja, ketenagakerjaan IndonesiaAbstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal merupakan salah satu langkah yang sering dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kondisi ekonomi, efisiensi operasional, atau perubahan strategi bisnis. Namun, PHK massal tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi ekonomi, psikologis, dan sosial bagi karyawan yang terkena, serta masyarakat di sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak-hak karyawan dalam konteks PHK massal berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach, dilengkapi dengan wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hak karyawan dalam PHK massal masih menghadapi tantangan, terutama terkait keterlibatan serikat pekerja, transparansi prosedur, serta pemenuhan kewajiban pemberian pesangon, kompensasi, dan hak-hak karyawan lainnya. Penelitian ini menegaskan pentingnya mekanisme dialog yang efektif antara manajemen perusahaan, karyawan, dan serikat pekerja, serta pengawasan pemerintah yang ketat untuk memastikan pelaksanaan PHK massal sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










