Harmonisasi Hukum Perdata Internasional Di Era Globalisasi: Tantangan Dan Solusi

Authors

  • Aqshal Nuryl Universitas Pakuan
  • Muhammad Rizky P Universitas Pakuan
  • Muhammad Viero R Universitas Pakuan
  • Muhammad Rafli M Universitas Pakuan
  • Wira Adhyanto Universitas Pakuan
  • Yenny Febrianty Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1469

Keywords:

harmonisasi hukum, hukum perdata internasional, globalisasi, sistem hukum nasional, kerja sama internasional

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai harmonisasi hukum perdata internasional di era globalisasi yang semakin kompleks dan dinamis. Globalisasi telah memperluas hubungan antarnegara, baik dalam bidang ekonomi, perdagangan, maupun sosial, yang menuntut adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep harmonisasi hukum perdata internasional, tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, serta solusi yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem hukum yang selaras antara hukum nasional dan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah berbagai sumber akademik nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum perdata internasional dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat kerja sama antarnegara. Namun, perbedaan sistem hukum, kepentingan politik, dan nilai budaya masih menjadi hambatan utama yang perlu diatasi melalui dialog hukum global, pembaruan regulasi nasional, dan penguatan lembaga peradilan.

Downloads

Published

03-11-2025

How to Cite

Nuryl, A., Rizky P, M., Viero R, M., Rafli M, M., Adhyanto, W., & Febrianty, Y. (2025). Harmonisasi Hukum Perdata Internasional Di Era Globalisasi: Tantangan Dan Solusi . Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3244–3251. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1469

Issue

Section

Articles