Harmonisasi Hukum Perdata Internasional Di Era Globalisasi: Tantangan Dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1469Keywords:
harmonisasi hukum, hukum perdata internasional, globalisasi, sistem hukum nasional, kerja sama internasionalAbstract
Penelitian ini membahas mengenai harmonisasi hukum perdata internasional di era globalisasi yang semakin kompleks dan dinamis. Globalisasi telah memperluas hubungan antarnegara, baik dalam bidang ekonomi, perdagangan, maupun sosial, yang menuntut adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep harmonisasi hukum perdata internasional, tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, serta solusi yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem hukum yang selaras antara hukum nasional dan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah berbagai sumber akademik nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum perdata internasional dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat kerja sama antarnegara. Namun, perbedaan sistem hukum, kepentingan politik, dan nilai budaya masih menjadi hambatan utama yang perlu diatasi melalui dialog hukum global, pembaruan regulasi nasional, dan penguatan lembaga peradilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










