Penerapan Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam Penyelesaian Konflik Antara Freeport Dan Negara
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1464Keywords:
hukum perdata internasional, prinsip perdata internasional, freeportAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan hukum perdata internasional dalam resolusi konflik antara PT Freeport Indonesia dan Republik Indonesia, yang mencerminkan ketegangan antara kewajiban kontraktual dan kedaulatan nasional. Fokus dari penelitian ini meliputi empat prinsip utama: prinsip Pacta Sunt Servanda, prinsip Sovereign Equality & Sovereign Rights, prinsip Choice of Law, serta prinsip Public Policy. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip Pacta Sunt Servanda memberikan kepastian hukum bagi para investor dari luar negeri, namun prinsip Hak Kedaulatan memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan nasional. Prinsip Pilihan Hukum sangat krusial dalam menetapkan hukum yang berlaku atas kontrak di antara kedua pihak, sedangkan prinsip Kebijakan Publik berfungsi sebagai batasan terhadap penerapan hukum asing yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Penelitian ini menekankan perlunya keseimbangan antara penghormatan terhadap perjanjian internasional dan perlindungan terhadap kedaulatan negara dalam konteks investasi asing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










