Tinjauan Hukum Perdata Internasional Terhadap Adopsi Anak Dan Perlindungan Hak Anak Dalam Lintas Negara
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1449Keywords:
Hukum Perdata Internasional, Adopsi Anak, Perlindungan Anak, Lintas NegaraAbstract
Adopsi anak antarnegara adalah hubungan hukum perdata internasional yang melibatkan pihak dari dua negara berbeda, menimbulkan masalah yurisdiksi, validitas adopsi, dan perlindungan hak anak. Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip Hukum Perdata Internasional dalam proses adopsi lintas negara serta jaminan perlindungan anak, menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan adopsi harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak serta tunduk pada asas lex nationalis dan lex fori, namun ada hambatan harmonisasi hukum nasional-internasional, terutama dalam pengawasan pasca-adopsi dan pencegahan perdagangan anak. Untuk memperkuat regulasi nasional dan kerja sama antarnegara untuk memastikan hak anak terpenuhi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










