Status Hukum Blijvers Dalam Prespektif Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1445Keywords:
Blijvers, Hukum Perdata, Hukum Perdata InternasionalAbstract
Fenomena Blijvers merupakan salah satu akibat paling kompleks dari proses dekolonisasi Indonesia pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Kelompok ini terdiri atas warga keturunan Belanda yang memilih untuk tetap tinggal di Indonesia tanpa secara tegas menentukan kewarganegaraannya, sehingga menimbulkan persoalan hukum lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum Blijvers dari perspektif Hukum Perdata Internasional serta menelaah implikasinya terhadap hak-hak keperdataan, meliputi kewarganegaraan, kepemilikan harta benda, waris, dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Blijvers berada pada posisi intermediate legal status, yaitu posisi di antara warga negara asing dan warga negara Indonesia, yang menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hak-hak keperdataan mereka. Ketidakharmonisan antara asas lex patriae dan lex domicilii menimbulkan konflik yurisdiksi antara hukum nasional Indonesia dan hukum Belanda. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional, khususnya melalui pembaruan hukum kewarganegaraan dan perdata yang berlandaskan asas good faith, prinsip non-diskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi individu pasca-dekolonisasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










