Sistem Poligami Di Indonesia

Authors

  • Alif Zainal Arifin Universitas Surakarta
  • Andrie Irawan Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1345

Keywords:

Poligami, Hukum Islam, Keadilan, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Ini membahas praktik poligami dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Poligami didefinisikan sebagai sistem perkawinan di mana seorang suami memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan, dengan batas maksimal empat istri dan syarat berlaku adil. Secara historis, poligami telah dipraktikkan jauh sebelum Islam, bahkan di berbagai peradaban kuno, dan dalam Islam diatur melalui QS. An-Nisa ayat 3 sebagai solusi sosial pasca Perang Uhud. Di Indonesia, pengaturan poligami terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan alasan sah, persetujuan istri, serta izin pengadilan. Poligami memiliki manfaat, seperti mengatasi ketidakseimbangan jumlah gender dan masalah keturunan, namun juga berpotensi menimbulkan madharat seperti ketidakadilan dan kecemburuan antar istri. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan menjadi syarat utama agar poligami tidak menimbulkan konflik, serta perlunya kesadaran hukum dan pertimbangan matang sebelum memutuskan berpoligami.

Downloads

Published

10-08-2025

Issue

Section

Articles