Efektivitas Perda Nomor 3 Tahun 2022 Dalam Mewujudkan Aksesibilitas Trotoar Jalan Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Banjarmasin

Authors

  • Astri Dewiyanti Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ergina Faralita Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Keywords:

aksesibilitas, penyandang disabilitas, trotoar, Peraturan Daerah, Kota Banjarmasin, efektivitas

Abstract

Hak atas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dijamin dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah penyediaan trotoar yang dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menilai  seberapa jauh aturan tersebut benar-benar diterapkan, terutama Pasal 89 huruf o yang mengatur hak aksesibilitas di trotoar jalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara bersama Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan 14 penyandang disabilitas fisik (pengguna kursi roda atau tongkat penyangga). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda ini masih belum efektif. Trotoar banyak yang dibangun tidak sesuai standar, bahkan sebagian besar tidak memiliki ramp dengan kemiringan yang layak. Selain itu, fungsi trotoar sering terganggu karena dipakai untuk berdagang atau parkir kendaraan. Pengawasan dari pemerintah juga belum berjalan maksimal. Sayang sekali jika trotoar yang telah menelan anggaran miliaran rupiah ternyata belum mampu memenuhi tujuan utamanya, yaitu memberikan ruang aman dan layak bagi penyandang disabilitas. Kondisi ini memperlihatkan bahwa komitmen dan keberpihakan terhadap hak disabilitas belum benar-benar menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Downloads

Published

06-08-2025

Issue

Section

Articles