Analisis Hukum Terhadap Praktik Pemaksaan Kontrasepsi Pada Perempuan Difabel
Keywords:
perempuan difabel, kekerasan seksual, pemaksaan kontrasepsi, perlindungan hukum, hak disabilitasAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap perempuan difabel yang menjadi korban pemaksaan kontrasepsi dan kekerasan seksual. Perempuan dengan disabilitas merupakan kelompok rentan yang sering mengalami diskriminasi dan kekerasan, baik secara fisik, psikologis, maupun seksual. Meskipun berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan tersebut, implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan difabel belum terlaksana secara efektif, terutama dalam kasus pemaksaan kontrasepsi. Diperlukan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, memberikan akses layanan kesehatan dan rehabilitasi, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.