Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjuan Filosofis)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1334Keywords:
izin pengadilan, filosofis, hukum formal, hukum materiilAbstract
Keberadaan undang-undang yang mengatur izin poligami bertujuan untuk membentuk ketertiban umum, memberikan perlindungan, dan jaminan hukum terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan yang diatur. Selain itu, untuk melindungi hak semua orang. Oleh karena itu, syarat formal poligami akan memastikan pencapaian tujuan perkawinan secara yudisial. Dengan demikian, izin poligami secara filosofis memungkinkan pencapaian tujuan perkawinan dan mendidik masyarakat agar sadar akan peraturan yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.