Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjuan Filosofis)

Authors

  • Johannes Manurung Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1334

Keywords:

izin pengadilan, filosofis, hukum formal, hukum materiil

Abstract

Keberadaan undang-undang yang mengatur izin poligami bertujuan untuk membentuk ketertiban umum, memberikan perlindungan, dan jaminan hukum terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan yang diatur. Selain itu, untuk melindungi hak semua orang. Oleh karena itu, syarat formal poligami akan memastikan pencapaian tujuan perkawinan secara yudisial. Dengan demikian, izin poligami secara filosofis memungkinkan pencapaian tujuan perkawinan dan mendidik masyarakat agar sadar akan peraturan yang berlaku.

Downloads

Published

04-08-2025

Issue

Section

Articles