Perspektif Gender Dalam Peraturan Sosial Dan Hukum: Perempuan Sebagai Kepala Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1329Keywords:
perempuan kepala keluarga, hukum keluarga, gender, keadilan sosial, kebijakan diskriminatifAbstract
Fenomena perempuan sebagai kepala keluarga di Indonesia semakin meningkat seiring dinamika sosial seperti perceraian, kematian pasangan, dan keputusan hidup mandiri. Namun, sistem hukum dan kebijakan sosial di Indonesia belum sepenuhnya mengakui dan mengakomodasi realitas ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi perempuan kepala keluarga dalam kerangka hukum, regulasi sosial, dan akses terhadap hak-haknya, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis berbasis gender. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan berbagai peraturan daerah masih memuat norma patriarkal yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga secara eksklusif. Selain itu, hambatan struktural dan stigma sosial menghambat perempuan dalam mengakses bantuan sosial, administrasi kependudukan, dan legitimasi publik. Melalui pendekatan keadilan gender, studi ini merekomendasikan reformasi kebijakan dan hukum untuk mengakui perempuan sebagai kepala keluarga secara sah dan setara. Kesetaraan substantif diperlukan agar negara mampu menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi berbasis gender.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.