Implementasi Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1324Keywords:
Implementasi, Peraturan Menteri Desa, Prioritas Penggunaan Dana DesaAbstract
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 merupakan pedoman nasional bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja dan mengelola dana desa secara tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan tersebut di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permendes PDTT di Desa Jelapat I tergolong efektif. Hal ini terlihat dari komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, pemanfaatan sumber daya secara adaptif meskipun ada perubahan anggaran akibat pandemi, serta birokrasi yang berjalan transparan dan terorganisir. Namun, beberapa hambatan masih ditemui, seperti pembatasan mobilitas saat PPKM, refocusing anggaran yang menunda program fisik, dan keterbatasan fiskal desa. Selain itu, kepala desa berperan penting sebagai pengarah dan pengoordinasi pelaksanaan kebijakan. Ia mampu menerjemahkan regulasi pusat, mengoptimalkan potensi lokal, serta menunjukkan kepemimpinan yang kolaboratif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pelaksanaan program.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.