Tinjauan Hukum Mengenai Penjualan Obat Penenang Tanpa Resep Dokter Di Platform E-Commerce

Authors

  • Indira Itba Rossyati Universitas Surakarta
  • Andrie Irawan Universitas Surakarta
  • Fatma Ayu Jati Putri Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1322

Keywords:

Penjualan Obat Penenang, Tanpa Resep, Platform E-Commerce

Abstract

Perkembangan e-commerce di Indonesia telah membuka peluang positif dalam digitalisasi ekonomi, namun juga memunculkan tantangan serius, salah satunya adalah penjualan obat penenang tanpa resep dokter secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum dan implikasi pidana terhadap pelaku penjualan obat penenang di platform e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan obat penenang tanpa resep dokter melalui e-commerce merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, platform e-commerce yang lalai mengawasi konten penjualan juga dapat dikenai sanksi administratif. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPOM, penegak hukum, dan penyelenggara platform untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut.

Downloads

Published

30-07-2025

Issue

Section

Articles