Tinjauan Hukum Mengenai Penjualan Obat Penenang Tanpa Resep Dokter Di Platform E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1322Keywords:
Penjualan Obat Penenang, Tanpa Resep, Platform E-CommerceAbstract
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah membuka peluang positif dalam digitalisasi ekonomi, namun juga memunculkan tantangan serius, salah satunya adalah penjualan obat penenang tanpa resep dokter secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum dan implikasi pidana terhadap pelaku penjualan obat penenang di platform e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan obat penenang tanpa resep dokter melalui e-commerce merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, platform e-commerce yang lalai mengawasi konten penjualan juga dapat dikenai sanksi administratif. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPOM, penegak hukum, dan penyelenggara platform untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.