Menyoal Kembali Equalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Mengintegrasikan Sistem Ekonomi Nasional

Authors

  • Moh. Abu Mahmud Universitas Safin Pati

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1319

Keywords:

UU Cipta Kerja, Equalitas, Keadilan Sosial

Abstract

Sampai saat ini persoalan Undang-Undang Cipta Kerja belum juga menemukan titik temu, terkhusus pada aspek equalitas kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Sehingg Undang-undang  ini menciptakan beberapa perspektif yang kontradiktif antara pemerintah sebagai fasilitator, yang mendapat penolakan keras oleh kelompok serikat pekerja karena dianggap lebih berpihak kepada kapitalis, konglomerat pengusaha dan pemilik modal. Setidaknya terdapat dua aspek penting yang dilanggar dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Hak Asasi Manusia, di mana pengaturan gaji dianggap lebih berpihak kepada pengusaha dari pada pekerja. Bila melihat realitas Kebijakan tersebut, maka tidak bisa dilepaskan dari demands akan perlunya pengaturan terkait dunia usaha, sehingga mendorong terciptanya the political system. Bila persoalan pekerja diantaranya terkait dengan upah, di mana dalam pandangan serikat pekerja, upah dan mekanisme pengupahan tidak sejalan dengan sistem ekonomi kerakyatan yang dianut di Indonesia, dan mereduksi hak-hak dasar pekerja, serta cenderung mekanistik. Maka Undang-undang ini tidak berkeadilan sosial dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Downloads

Published

30-07-2025

Issue

Section

Articles