Implementasi Ketentuan Ruang Terbuka Hijau Oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Karaganyar)

Authors

  • Adam Nur Ashim Universitas Surakarta
  • Asri Agustiwi Universitas Surakarta
  • Arie Purnomosidi Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1316

Keywords:

Ruang Terbuka Hijau, Implementasi kebijakan, Pemerintah Daerah, Penataan Ruang

Abstract

Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, implementasi RTH di Kabupaten Karanganyar masih menghadapi berbagai kendala, terutama maraknya alih fungsi lahan yang menghambat pencapaian target 30% luasan RTH, dengan minimal 20% untuk RTH publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RTH. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan evaluatif, melalui pengumpulan data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian RTH publik baru mencapai 7,4%, dengan kekurangan sekitar 431,70 hektare dari target minimum. Meskipun terdapat komitmen pemerintah daerah melalui regulasi dan kolaborasi lintas sektor, keterlibatan masyarakat dan upaya pembebasan lahan menjadi kunci utama dalam pemenuhan target RTH. Penataan RTH perlu didorong melalui sinergi kebijakan dan kesadaran kolektif masyarakat guna mewujudkan kota yang sehat dan berwawasan lingkungan.

Downloads

Published

28-07-2025

Issue

Section

Articles